+ -

Pages

Minggu, 28 Juni 2015

Junub di Pagi Ramadhan, Puasa atau Tidak?

assalamualaikum.  mau tanya.
malam sudah niat puasa, dan kita berhubungan dengan pasangan kita, bangunnya kesiangan tidak saur, puasa kita sah atau tidak?


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang banyak orang yang menyangka seperti itu; kalau bangun pagi dalam keadaan junub, tidak mesti berpuasa, apalagi kesiangan. Apalagi setelah mendengar riwayat yang shahih dari Imam al-Bukhari dan Imam Muslim ini:

مَنْ أَصْبَحَ جُنُباً فَلاَ صَوْمَ لَهُ

“barang siapa yang bangun (pagi) dalam keadaan Junub, maka tidak ada puasa baginya” (Muttafaq ‘Alayh)

Akan tetapi, Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’(6/308) menyanggah hadits di atas dan mengatakan bahwa hadits itu telah di-mansukh, yakni dihapus kandungan hukumnya. Jadi junub atau tidak junub, kalau bangun di pagi hari Ramadhan, muslim wajib berpuasa. artinya puasanya tetap sah, tak perlu diganti di hari lain jika ia berpuasa dengan memulai pagi dalam keadaan junub. Tentu ia harus mandi besar atau mandi wajib jika ingin melaksanakan sholat Shubuh, karena syarat sah sholat ialah suci dari hadats besar. Dan itu bukan syarat sah dari puasa.

Apa Dalilnya?

Ini didasarkan oleh beberapa hadits Nabi s.a.w., di antaranya hadits dari ‘Aisyah yang menyebutkan bahwa seorang laki-laki pernah datang suatu hari kepada Nabi s.a.w. untuk meminta jawaban atas pertanyaanya. Ia berkata:

“wahai Rasul, waktu sholat subuh datang tapi aku dalam keadaan Junub. Apakah aku masih bisa berpuasa?”.

Kemudian Nabi s.a.w. menjawab:

وَأَنَا تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَصُومُ

“begitu juga aku! Waktu shalat subuh datang dan aku dalam keadaan Junub, dan aku pun berpuasa!” (HR Muslim dan Ahmad)

Kemudian hadits yang juga dari ‘Aisyah ra, beliau berkata:

عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

 “Rasul SAW pernah bangun pada Ramadhan dalam keadaan Junub karena Jima’, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (Muttafaq ‘Alayh)

Dan beberapa hadits yang bermakna senada dengan hadits di atas masih banyak sekali.
Hadits Larangan Puasa Telah Dihapus (Mansukh)

Adapun hadits yang menyebutkan larangan untuk berpuasa bagi yang dalam keadaan junub, seperti yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairoh r.a.:

مَنْ أَصْبَحَ جُنُباً فَلاَ صَوْمَ لَهُ

“barang siapa yang bangun (pagi) dalam keadaan Junub, maka tidak ada puasa baginya” (Muttafaq ‘Alayh)

Jumhur Ulama mengatakan bahwa hadits ini telah dihapus (mansukh) hukumnya. Jadi hukum yang terkandung dalam hadits ini tidak berlaku lagi, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, begitu juga Imam Ash-Shon’ani dalam Subulus-Salam.
Imam Al-Baihaqi mengatakan : “Hadits ini telah di-mansukh, sebagaimana yang telah kami riwayatkan dari Abu Bakr bin Al-Mundzir. Karena Jima’ pada masa awal-awal Islam itu dilarang dan haram dilakukan pada malam-malam Ramadhan.

Dan ketika Allah menurunkan ayat yang membolehkan untuk Jima’ di malam-malam ramadhan, maka hadits ini telah di hapus dan boleh bagi yang dalam keadaan junub (sebelum fajar) untuk berpuasa.

Adapun yang hadits larangan tersebut, Abu Hurairoh mendengarnya dari Fadhl bin Abbas 
ra akan tetapi ia tidak mengetahui bahwa hadits itu telah di hapus, sampai ia mendengar hadits dari ‘Aisyah ra yang membolehkan.” (Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro  4/215, no. 7788)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Zarkasih, Lc

Kampussyariah.com

Artikel Terkait

5 RUMAH ASWAJA: Junub di Pagi Ramadhan, Puasa atau Tidak? assalamualaikum.  mau tanya. malam sudah niat puasa, dan kita berhubungan dengan pasangan kita, bangunnya kesiangan tidak saur, puasa kita...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

< >