+ -

Pages

Minggu, 05 Juli 2015

Sahkah Puasa Orang yang tidak Shalat ?

Assalamu alaikum warahmatullah ustadz 

Begini ustadz, di negara kita banyak fenomena pada bulan ramadhan berbondong-bondong berpuasa tetapi mereka tidak shalat 5 waktu. Apakah hal ini berdampak pada diterimanya amal puasa tersebut ? Ataukah berlaku hukum bahwa ibadah itu tidak saling berkaitan, selama syarat dan rukunnya sah, ya tetap sah dan diterima Allah ?

Sukron ustadz

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Benar sekali apa yang Anda sebutkan, bahwa orang yang mengerjakan puasa dengan memenuhi segala ketentuan, baik syarat atau pun rukunnya, tentu saja ibadahnya sah di sisi Allah SWT. Sebab syarat diterimanya ibadah memang apabila semua ketentuan dan syaratnya sudah terpenuhi.

Adapun orang itu tidak mengerjakan ibadah wajib lainnya, misalnya shalat lima waktu, tentu tidak ada kaitannya dengan diterima atau tidaknya puasa yang dia lakukan. Pokoknya kalau meninggalkan shalat lima waktu, hukumnya dosa besar. Dan dia harus bersiap-siap nanti dibakar di dalam api neraka.

Namun yang penting untuk dicatat bahwa dosa besarnya karena tidak shalat lima waktu itu tidak membatalkan puasa yang dilakukannya. Sebab keduanya tidak saling menghalangi. Meninggalkan shalat tidak menghalangi sahnya puasa, sebagaimana tidak puasa juga tidak menghalangi sahnya shalat.

Kalau pun ada hubungannya, nanti di akhirat saat hitung-hitungan amal baik dan amal buruk. Ada dosa karena meninggalkan shalat dengan sengaja, tapi juga ada pahala karena mengerjakan puasa. Tinggal nanti dihitung, apakah dosanya lebih besar dari pahala yang dimilikinya, atau pahalanya lebih besar dari dosa yang dikerjakan.

Kalau masih ada sisa pahala setelah dipotong dengan dosa-dosa, tentu alhamdulillah. Tapi sebaliknya, kalau ternyata semua pahala habis untuk membayar dosa tapi ternyata dosanya tetap masih bejibun karena terlalu banyak, ya apa boleh buat, terpaksa harus mampir dulu untuk jadi penghuni neraka. Naudzu billah.

Kesimpulannya, meski puasanya sah, tapi kalau meninggalkan shalat tentu hukumnya berdosa besar. Dan hati-hati jangan sampai tekor pahala di hari akhirat nanti.

Bukankah Orang Yang Tidak Shalat Itu Kafir?

Meski banyak dalil dari hadits-hadits nabawi terkait dengan batas kafir karena meninggalkan shalat, namun yang disepakati oleh para ulama dalam hal ini ketika seseorang meninggalkan shalat sambil mengingkari kewajiban shalat. Sedangkan kalau meninggalkan shalat tetepi masih meyakini kewajibannya, para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk kafir atau tidak kafir.

1. Jumhur Ulama : Mengingkari Kewajiban
Jumhur ulama umumnya sepakat mengatakan berpendapat bahwa batas kafirnya adalah ketika seseorang meninggalkan shalat sambil mengingkari kewajiban shalat lima waktu, dan bukan sekedar meninggalkan shalat karena lalai (تهاونا) atau malas (تكاسلا). Dalam bahasa fiqih disebut dengan jahidu ash-shalah (جاحد الصلاة).
Itupun tidak otomatis kafir, tetapi harus dilihat terlebih dahulu, apakah orang itu baru saja masuk Islam, atau dia tumbuh di lingkungan yang sama sekali jahil dari agama, sehingga muncul di dalam pemahamannya bahwa shalat itu bukan sebuah kewajiban.
Untuk bisa sampai kepada status kafir, menurut jumhur ulama ada beberapa ketentuannya, yaitu :

a. Mukallaf
Yang dimaksud dengan mukallaf adalah seseorang secara resmi memeluk agama Islam alias muslim, berakal, sudah baligh dan dalam keadaan dari udzur syar'i seperti haidh & nifas.

b. Ingkar Kewajiban Shalat Lima Waktu
Yang menjadi titik kekafirannya adalah ketika dia mengingkari kewajiban shalat lima waktu di dalam agama Islam. Sebab shalat merupakan pokok agama, bila diingkari maka gugurlah keislaman seseorang.

Dalam hal ini bukan hanya shalat, tetapi ingkar kepada salah satu rukun Islam yang lainnya 
pun ikut menggugurkan keislaman.

c. Bukan Orang Yang Baru Masuk Islam
Namun para ulama sepakat bahwa bila yang ingkar atas kewajiban shalat itu ternyata orang yang baru saja masuk Islam, maka hal itu dimaklumi. Boleh jadi dia memang belum tahu ajaran Islam secara mendalam, sehingga keingkarannya bukan karena semata-mata menentang melainkan karena ketidak-tahuan.
Orang seperti ini oleh para ulama tidak dikatakan sebagai kafir kalau meninggalkan shalat walaupun dalam hatinya mengatakan bahwa shalat tidak wajib.

d. Tumbuh di Tengah Masyarakat Islam
Bisa saja dalama kasus-kasus tertentu seseorang sudah menjadi muslim sejak lahir, namun dia tumbuh di tengah lingkungan keluarga atau masyarakat yang jahil dan tidak mengerti agama sama sekali.

Ketika dirinya tidak melakukan shalat, lingkungannya sama sekali tidak peduli. Bahkan boleh jadi sampai menganggap bahwa shalat itu bukan kewajiban. Kondisi ini pun dimaklumi oleh para ulama sebagai udzur yang tidak menjadikannya sebagai orang kafir.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (w. 620 H) mewakili mazhab Al-Hanbilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut :

أن تارك الصلاة لا يخلو؛ إما أن يكون جاحدا لوجوبها أو غير جاحد فإن كان جاحدا لوجوبها نظر فيه فإن كان جاهلا به وهو ممن يجهل ذلك كالحديث الإسلام والناشئ ببادية عرف وجوبها وعلم ذلك ولم يحكم بكفره؛ لأنه معذور.

Orang yang tidak shalat punya dua kemungkinan, yaitu dia mengingkari kewajibannya atau masih meyakini kewajibannya. Kalau dia mengingkari kewajibannya, diselidiki dulu, kalau dia jahil misalnya karena baru masuk Islam, atau dibesarkan di lingkungan terasing, maka diberitahu kewajibannya dan diajarkan tentang shalat, dan tidak dikafirkan karena dia termasuk orang yang punya udzur.

وإن لم يكن ممن يجهل ذلك كالناشئ من المسلمين في الأمصار والقرى لم يعذر ولم يقبل منه ادعاء الجهل وحكم بكفره؛ لأن أدلة الوجوب ظاهرة في الكتاب والسنة

Namun bila dia bukan orang yang jahil atas kewajiban shalat, misalnya dibesarkan di tengah orang Islam di kota atau desa, maka dia tidak punya alasan dan tidak diterima pengakuan bahwa dirinya tidak tahu kewajiban shalat, maka orang itu dihukumi kafir. Karena dalil-dalil kewajiban sudah nampak nyata di dalam Kitab dan Sunnah. [1]

2. Al-Utaimin : Kafir Karena Tidak Pernah Shalat
Agak berbeda dengan pendapat jumhur ulama di atas, Syeikh Al-Utsaimin berpendapat bahwa meski seseorang tidak ingkar atas kewajiban shalat dan masih meyakininya sebagai kewajiban shalat, namun apabila dia selalu meninggalkan shalat sepanjang hidupnya, maka dia sudah bisa dianggap kafir. 

Kalau cuma beberapa kali tidak shalat dalam pandangan beliau tidak menjadi kafir. Tetapi kalau seumur-umur tidak pernah mengerjakan shalat lima waktu, barulah bisa disebut kafir.
Al-Utsaimin (w. 1421 H) menuliskan dalam kitab kumpulan fatwanya, Fatwa Arkan Al-Islamsebagai berikut :

إذا كان هؤلاء الأهل لايصلون أبداً فإنهم كفارمرتدون خارجون عن الإسلام، ولا يجوز أن يسكن معهم ولكن يجب عليه أن يدعوهم ويلح ويكرر لعل الله أن يهديهم، لأن تارك الصلاة كافر - العياذ بالله- بدليل الكتاب، والسنة، وأقوال الصحابة، والنظر الصحيح

Apabila keluarga itu tidak shalat selamanya maka mereka kafir murtad keluar dari Islam. Tidak boleh tinggal bersama mereka tetapi wajib atasnya untuk mengajak shalat, bahkan memaksa dan memintanya berulang-ulang agar Allah SWT memberi hidayah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir - wal'iyadzu billah - dengan dalil Kitab dan Sunnah, serta pendapat para shahabat dan logika yang benar.[2]

3. Syeikh Bin Baz : Kafir Karena Sekali Tidak Shalat
Meskipun jumhur ulama mengatakan tidak kafir kecuali ingkar atas kewajiban shalat, tapi ada juga yang berpendapat bahwa meskipun sekali saja tidak mengerjakan shalat dengan sengaja hingga waktu habis, maka otomatis dia menjadi kafir.
Syeikh Bin Baz (w. 1420 H) yang pernah menjadi mufti Kerajaan Saudi Arabia di dalam kitabnyaNur 'ala Ad-Darbi menuliskan sebagai berikut :

وهذا يدل على أن تارك الصلاة يسمى كافرا ويسمى مشركا، وهذا هو الحق وهو المعروف عن الصحابة رضي الله عنهم، وهذا يدل على أن ترك الصلاة عند الصحابة رضي الله عنهم يعتبر كفرا أكبر، ويسمى تاركها كافرا مشركا، وهذا هو أصح قولي العلماء إذا لم يجحد وجوبها. أما من جحد وجوبها فإنه كافر عند الجميع

Dalil ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu disebut kafir dan disebut musyrik. Itulah yang benar dan yang makruf di kalangan shahabat radhiyallahunahum. Dan ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat itu di kalangan shahabat dianggap kafir akbar. Pelakunya adalah kafir dan musyrik. Dan pendapat ini yang lebih shahih di antar dua pendapat ulama yang mensyaratkan iingkar atas kewajibannya. Sedangkan ingkar atas kewajibanya memang kafir menurut semua pihak.[3]

Ketika kita menemukan pendapat tertentu bahwa puasa seseorang tidak sah kalau dia tidak shalat,  kemungkinan dasarnya dari fatwa Ibn Bazz ini. Dimana fatwa beliau menyebutkan sekali saja seorang muslim tidak shalat, maka dia jadi kafir. Dan kalau dia kafir maka tidak sah berpuasa.

Tapi perlu dicatat, seandainya pendapat Ibn Baz ini kita pakai, dampaknya bukan cuma tidak sah puasa, tetapi ada banyak dampak lainnya. Misalnya

a. Gugur Amal Sebelumnya
Seorang muslim yang murtad dan keluar dari agama Islam, maka gugurlah amal-amal yang pernah dilakukan sebelumnya. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 217)

وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (QS. Al-Maidah : 5)

Para ulama mengatakan bisa seorang sudah pernah mengerjakan ibadah haji dalam Islam, lalu murtad dan kembali lagi masuk Islam, maka ibadah haji yang pernah dikerjakannya menjadi gugur, seolah-olah dia belum pernah mengerjakannya. Dan oleh karena itu ada kewajiban untuk mengulangi ibadah haji.

b. Istrinya Haram
Seseorang yang murtad keluar dari agama Islam, maka bila dia punya istri atau suami, secara otomatis menjadi haram untuk melakukan hubungan suami istri. Hal itu karena Islam mengharamkan terjadinya pernikahan antara muslim dan kafir.

Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bila salah satu pasangan murtad dari agama Islam, maka status pernikahan mereka menjadi fasakh (dibatalkan) tetapi bukan perceraian.

Mazhab Al-Malikiyah memandang bahwa bila salah satu pasangan suami istri murtad, maka statusnya adalah talak bain. Konsekuensinya, mereka diharamkan menjalankan kehidupan rumah tangga sebagaimana layaknya suami istri. Bila yang murtad itu kembali lagi memeluk agama Islam dengan bersyahadat, maka mereka harus menikah ulang dari awal.

Mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa bila salah satu pasangan murtad, maka belum terjadi furqah di antara mereka berdua kecuali setelah lewat masa iddah. Dan bila pada masa iddah itu, si murtad kembali memeluk Islam, mereka masih tetap berstatus suami istri.
Namun bila sampai lewat masa iddah sementar si murtad tetap dalam kemurtadannya, maka hukum pernikahan di antara mereka bukan cerai tetapi fasakh.

c. Haram Menikah Dengan Siapa pun
Pasangan suami istri bila salah satunya murtad, maka terlepaslah ikatan pernikahan di antara mereka berdua. Tetapi bila orang yang murtad ini belum menikah, maka para ulama sepakat bahwa haram hukumnya untuk menikah, baik dengan pasangan muslim, atau pun pasangan yang beragam lain, atau pun dengan pasangan yang sama-sama murtad.

Hal itu karena orang yang murtad itu statusnya tidak beragama. Disini ada perbedaan mendasar antara murtad dan pindah agama. Murtad itu sebatas divonis keluar dari agama Islam, namun tidak lantas memeluk agama yang lain. Jadi status orang murtad itu tidak memeluk agama Islam dan juga tidak memeluk agama selain Islam, dia adalah orang yang statusnya tanpa agama.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Rumahfiqih.com

[1] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2 hal. 329
[2] Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fatawa Arkan Al-Islam, hal. 277
[3] Syeikh Bin Baz, Nur 'ala Ad-Darbi, hal. 232


Artikel Terkait

5 RUMAH ASWAJA: Sahkah Puasa Orang yang tidak Shalat ? Assalamu alaikum warahmatullah ustadz  Begini ustadz, di negara kita banyak fenomena pada bulan ramadhan berbondong-bondong berpuasa tet...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

< >