Assalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ustadz yang dirahmati Allah, semoga selalu berada dalam perlindungan dan rahmat-Nya, Amin.Mohon penjelasan yang rinci tentang apa saja hal-hal yang sekiranya beresiko murtad bagi pelakunya, baik dari sisi keyakinan, perbuatan ataupun perkataan.
Demikian semoga ustadz berkenan menjawabnya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih jazakallahu ahsanal jaza'
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz yang dirahmati Allah, semoga selalu berada dalam perlindungan dan rahmat-Nya, Amin.Mohon penjelasan yang rinci tentang apa saja hal-hal yang sekiranya beresiko murtad bagi pelakunya, baik dari sisi keyakinan, perbuatan ataupun perkataan.
Demikian semoga ustadz berkenan menjawabnya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih jazakallahu ahsanal jaza'
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menurut umumnya para ulama, setidaknya ada tiga cara
seseorang untuk bisa jadi murtad, yaitu terkait dengan keyakinan tertentu di
dalam hati, atau tindakan nyata tertentu dalam bentuk perbuatan, atau ucapan
tertentu secara lisan.
Para ulama umumnya membuat batas-batas yang bisa dijadikan
patokan untuk diperhatikan, antara lain ;
Di antara bentuk kemurtadan secara keyakinan misalnya
mengingkari sifat Allah, atau menolak kebenaran Al-Quran, atau mengingkari
kenabian Muhammad SAW.
Para ulama sepakat bahwa siapa saja dari umat Islam yang
meyakini bahwa tuhan itu tidak ada alias atheis, dia telah murtad dari agama
Islam.
Demikian juga bila mengingkari satu dari sifat-sifat Allah
yang jelas, tegas, dan tsabit, maka dia telah murtad keluar dari agama Islam,
seperti menyatakan Allah punya anak, istri dan sebagainya.
Termasuk bila seseorang mengatakan bahwa Allah itu tidak
abadi, atau sebaliknya malah mengatakan alam ini kekal abadi, maka dia telah
murtad.
Orang yang menolak kebenaran Al-Quran, bahwa kitab itu turun
dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, turun dengan tawatur, melalui Jibril
alaihissalam, dengan bahasa Arab, serta menjadi mukjizat buat Rasulullah SAW,
dan dengan itu Allah menantang orang Arab untuk membuat yang setara, maka dia
sudah murtad.
Termasuk di dalamnya kategori murtad adalah orang yang
menolak kebenaran satu ayat dari ribuan ayat Quran, kecuali bila ayat itu
memang multi tafsir atau sudah dinasakh hukumnya.
Menolak kenabian Muhammad SAW termasuk keyakinan yang sesat
dan mengakibatkan murtad dari agama Islam. Sebab dasar agama Islam itu
diletakkan pada keyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang nabi yang
menjadi utusan Allah secara resmi.
Maka mengingkari kenabian beliau SAW sama saja menngingkari
keberadaan agama Islam. Berarti orang yang mengingkarinya telah ingkar atau
kafir dari agama Islam.
Selain dengan jalan penyimpangan keyakinan, kemurtadan itu
bisa terjadi akibat ucapan atau lafadz secara lisan, yaitu apabila seseorang
mengucapkan sab (سبّ). Selain itu murtad
juga bisa terjadi ketika seseorang melontarkan tuduhan kafir (takfir) kepada
seorang muslim tanpa hak.
a. Sab
Istilah sab (سبّ)
sering diartikan sebagai penghinaan atau kalimat yang merendahkan, menjelekkan,
mencaci, melaknat, menghina.
- Menghina
Allah
Para ulama telah mencapai kata sepakat bahwa orang yang
menghina Allah SWT, atau mencaci, memaki, menjelekkan-Nya sebagai orang yang
murtad dan keluar dari agama Islam. Walaupun hal itu hanya sekedar candaan,
atau main-main belaka. [1]
Dasarnya adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran :
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ
وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ لاَ
تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ
مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَآئِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُواْ مُجْرِمِينَ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang
mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami
hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah
dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak
usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan
segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab
golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat
dosa. (QS. At-Taubah : 65-66)
- Menghina
Rasulullah
Demikian juga para ulama sepakat tanpa ada perbedaan
pendapat, bahwa orang yang menghina Rasulullah SAW telah murtad. Termasuk ke
dalam penghinaan ketika seseorang menghina kekurangan baik pada diri beliau
SAW, atau nasab dan agama. Termasuk juga melaknat Nabi SAW, mengejeknya,
menuduhnya dengan tuduhan palsu.[2]
- Menghina
Para Nabi
Di antara para nabi dan rasul yang jumlahnya mencaiap 124
ribu orang itu, sebagiannya ada yang sudah jelas identitasnya dan kita
mengenalnya dengan baik. Kedudukan mereka menurut para ulama sama dan sederajat
dengan Rasulullah SAW. Maka menghina atau menjelekkanpara nabi dan rasul, sama
dengan dengan menghina Rasulullah SAW, maka perbuatan seperti itu termasuk juga
hal-hal yang berakibat pada kemurtadan.[3]
Sedangkan menghina orang-ornag yang belum masih jadi
perbedaan pendapat ulama tentang status kenabiannya, meski tidak termasuk
perbuatan murtad, namun menghinanya tetap saja bisa dihukum, walaupun bukan hukuman
mati.
- Menghina
Istri-istri Nabi
Para ulama telah sepakat bahwa menghina istri Nabi Muhammad
SAW, khususnya Asiyahradhiyallahuanha termasuk perbuatan murtad.
Pelakunya bisa divonis kafir dan halal darahnya dengan dasar yang hak. Sebab
pelakunya berhadapan dengan ayat Al-Quran yang sharih tentang kesuciannya di
dalam surat [4]
يَعِظُكُمُ اللَّهُ أَن تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِن كُنتُم
مُّؤْمِنِينَ
Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali
memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman.
(QS. An-nuur : 17)
Sedangkan istri-istri Rasulullah SAW selain Aisyah, apakah
kedudukannya sama, dalam arti kalau ada yang menghinanya bisa divonis kafir dan
halal darahnya?
Pada ulama agak berbeda dalam hal ini. Mazhab Al-Hanafiyah
dan Al-Hanabilah menyamakan antara semua istri Rasulullah SAW dengan Aisyah
dalam kemuliaan dan kedudukannya. Maka orang yang menghina salah satu istri
beliau SAW, bisa divanis murtad dan halal darahnya.
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah berpendapat
bahwa kedudukan para istri nabi SAW yang lain selain Aisyah sama dengan para
shahabat nabi yang lain. Yang menghina mereka tentu dihukum tetapi bukan
divonis kafir dan murtad, serta tidak dihukum mati.
b. Takfir
Para ulama sepakat bahwa salah satu penyebab kemurtadan
adalah ketika seorang muslim menuduh saudaranya yang muslim sebagai kafir tanpa
bisa mempertahankan tuduhannya secara legal di majelis mahkamah syar'iyah.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
أَيُّماَ امْرِئٍ قَالَ لأَِخِيْهِ: ياَ كَافِر فَقَدْ بَاءَ بِهَا
أَحَدُهُمَا إِنْ كاَنَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
Siapa pun orang yang menyapa saudaranya yang muslim,
'wahai kafir', maka dia akan mendapat salah satu dari kedunyanya, yaitu benar
tuduhannya atau tuduhannya kembali kepadanya. (HR. Muslim)
مَنْ دَعَا رَجُلاً بِاْلكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ
كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
Orang yang menyapa seorang muslim dengan kafir atau
memanggilnya dengan sebutan 'musuh Allah', padahal tidak benar, maka tuduhan
itu akan berbalik kepada dirinya sendiri. (HR. Muslim)
Dari kedua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa menuduh
seorang muslim sebagai kafir atau musuh Allah, akan beresiko besar. Sebab
tuduhan itu harus bisa dibuktikannya di mahakamah syar'iyah. Bila tuduhannya
benar, maka penuduhnya selamat. Namun bila tidak bisa dibuktikannya, maka
dirinya sendirilah yang beresiko menerima vonis kafir atau murtad.
Kurang lebih ada kemiripan dengan tuduhan zina (qadzaf),
dimana penuduhnya justru diancam dengan 80 cambukan apabila tidak bisa membuktikannya
di mahkamaha syar'iyah.
Di antara contoh bentuk murtad dengan perbuatan misalnya
membuang mushaf ke tempat sampah, bersujud kepada berhala, meninggalkan shalat
fardhu atau zakat sambil mengingkari kewajibannya.
Orang yang membuang mushaf Al-Quran dengan sengaja dan
diniatkan untuk menghinanya, hukumnya murtad dari agama Islam, karena termasuk
melakuka penghinaan kepada agama.
Sedangkan bila karena ketidak-sengajaan, ada tulisan yang
merupakan ayat Quran tetapi terbuang ke tempat sampah, hukumnya tidak murtad.
Karena tidak dilakukan dengan sengaja dan tidak diniatkan untuk menghina
Al-Quran.
Untuk itu apabila ada sobekan kertas yang tidak berguna,
namun terdapat potongan ayat Al-Quran, sebaiknya dibakar saja. Dasarnya adalah
ketika khalifah Utsman bin Affan radhiyallahuanhumelaksanakan
proses penulisan ulang khat Quran, mushaf-mushaf yang pernah ditulis oleh
shahabat sebelumnya dikumpulkan lalu dibakar. Sehingga yang tersisa hanya
mushaf yang sudah menjadi standar penulisan yang resmi.
Seorang muslim yang bersujud kepada berhala dengan sengaja
dan berniat untuk mengagungkan atau menyembahnya, maka dia telah murtad dari
agam Islam. Yang termasuk berhala bukan hanya patung, tetapi juga matahari,
bulan atau bintang di langit.
Seorang muslim yang secara sengaja meninggalkan shalat
fardhu lima waktu, dengan disertai keyakinan bahwa shalat itu tidak wajib
atasnya, maka dia termasuk orang yang murtad dari agama Islam.
Dalam istilah fiqih, orang yang mengingkari kewajiban shalat
fardhu lima waktu disebut jahidus-shalah (جاحد
الصلاة).
d. Mengingkari Kewajban Zakat
Demikian juga seorang muslim yang menolak membayar zakat,
seraya mengingkari kewajiban zakat di dalam syariat Islam.
Demikian beberapa petikan singkat terkait dengan jawaban
dari pertanyaan anda. Semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Rumahfiqih.com
[1] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 8 hal.
565
[2] Asy-Syamil, jilid 2 hal. 171
[3] Al-Qalyubi, jilid 4 hal. 175
[4] Hasyiatu Ibnu Abdin, jilid 4 hal. 237
kalo mengatakan isa itu allah juga termsuk murtad ya pak..bagaimana cara kembali ke islam?
BalasHapus