assalamualaikum warohmatullah
ustadz Ahmad di rumahfiqih yang saya hormati. langsung saja.
Beberapa jemaah shalat tarawih di masjid-masjid biasanya keluar masjid setelah
shalat tarawih selesai dan tidak mengikuti Jemaah witir bersama Imam. Ketika
ditanya kenapa, mereka beralasan ingin shalat lagi di rumah nanti tahajjud atau
yang lainnya, jadi witirnya diakhirkan saja sekalian.
Seakan-akan bahwa jika orang sudah shalat witir itu sudah
tidak boleh lagi shalat sunnah, karena witir itu shalat penutup di malam hari.
Karena sudah di tutup, maka sudah tidak boleh lagi shalat. Apa memang benar
begitu? Boleh ngga sholat sunnah lagi di malam hari padahal kita sudah
sholat witir?.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dari dulu sejak awal mula kita mempelajari sholat di
pengajian-pengajian, ketika masuk bab sholat witir kita sering diperdengarkan
bahwa witir itu sholat penutup malam. Jadi kesannya, karena itu penutup maka
tidak ada lagi sholat sunnah setelahnya. Dan menjadi aneh kalau sudah sholat
witir kemudian sholat sunnah lagi, Tahajjud misalnya di
malam harinya.
Tidak salah juga memang kalau sholat witir itu disebut
sebagai sholat penutup di malam hari, karena memang Rasul SAW selalu menutup
sholat-sholat malamnya dengan sholat witir yang jumlahnya ganjil. Tapi karena
namanya penutup bukan berarti kita dilarang untuk kemudian sholat sunnah lagi
setelah sholat witir.
Shalat Sunnah Setelah Shalat Witir
Jumhur (kebanyakan) ulama termasuk para Imam dari 4 mazhab;
al-Hanafiyah, al-Malikiyah, al-Syafi'iyyah dan al-Hanabilah membolehkan sholat
sunnah di malam hari walaupun sebelumnya sudah melakukan sholat witir.
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Rusyd Al-Qurthuby dalam kitabnya "Bidayatul-Mujtahid
Wa Nihayatul-muqtashid" (hal. 164).
Tetapi setalah sholat sunnah tersebut kita tidak boleh
sholat witir lagi. Pandapat Jumhur ulama ini didasarkan oleh beberapa dalil.
Diantaranya:
Pertama
Hadits panjang yang diriwayatkan dari 'Aisyah ra. 'Aisyah ra
berkata:
…ثُمَّ يُصَلِّى التَّاسِعَةَ فَيَقْعُدُ ، ثُمَّ يَحْمَدُ رَبَّهُ
وَيُصَلِّى عَلَى نَبِيِّهِ ، وَيَدْعُو ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمَةً يُسْمِعُنَا ،
ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ
"… kemudian Nabi saw shalat rakaat ke-9
(Witir), lalu duduk, bertahmid dan bershalawat serta berdoa kepada Allah swt
lalu salam dengan salam yang membuat kami mendengarnya. Kemudian beliau SAW
shalat sunnah lagi setelah salam 2 rokaat dalam keadaan duduk" (HR
Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Imam Nawawi dalam Kitabnya Al-Majmu' menjelaskan
bahwa hadits diatas adalah bukti (dalil) atas kebolehan sholat sunnah setelah
sholat witir. Dan 2 rokaat Nabi SAW setelah sholat witir itu bukanlah
sunnah yang sering dilakukan oleh beliau saw, akan tetapi Rasul melakukan itu
untuk memberitahukan kepada ummatnya bahwasanya boleh melakukan sholat sunnah
walaupun sudah sholat witir. (al-Majmu' jil.4 hal. 16)
Kedua
عن أبي أمامة ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، كان يصلي ركعتين بعد الوتر وهو جالس ، يقرأ فيهما بـ إذا زلزلت ) و ( قل ياأيها الكافرون
Hadits dari Abi Umamah, beliau berkata bahwa: Nabi
saw pernah sholat 2 rokaat sunnah dalam keadaan duduk setelah sholat witir,
membaca surat “Idza Zulzilat” dan “Qul ya Ayyuhal-Kafirun”. (HR Imam
Ahmad)
Ketiga
مَنْ خَشِيَ مِنْكُمْ أَنْ لَا يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ
فَلْيُوتِرْ مِنْ أَوَّلِهِ
Hadits Jabir ra. Rasul saw pernah bersabda: "Siapa
yang takut akan tidak bisa bangun malam, hendaklah ia sholat witir di awal
malam" (HR Tirmidzi)
Dari hadits ini dipahami, bahwa kalau seseorang takut untuk
tidak bisa bangun malam, maka ia sholat witir diawal malam. Kemudian ketika ia
bisa bangun malam padahal ia sudah witir diawal malam maka dia boleh melakukan
sholat malam sebagaimana biasa.
Tidak Perlu Witir Lagi
Nah ketika kita sudah sholat witir diawal malam misalnya
sebagaimana yang banyak kita lakukan dimalam-malam ramadhan ini. Kemudian kita
bangun malam untuk sholat tahajjud atau yang lainnya, maka setelah sholat
sunnah tersebut kita tidak perlu melakukan sholat witir lagi, karena itu
dilarang oleh Nabi saw dan tidak ada witir 2 kali dalam satu malam.
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
"Tidak 2 witir dalam satu malam!" (HR
Tirmidzi, Nasai'I, dan Abu daud)
Dan ini berlaku bukan hanya di bulan Ramadhan saja, tapi di
seluruh malam juga diluar ramadhan. Karena witir itu bukan amalan khusus di
bulan puasa saja, tapi dia ada di seluruh malam.
Hanya saja kalau di bulan ramadhan ini kita jadi lebih dekat
dengan sholat witir karena memang itu dikerjakan berjamaah setelah sholat
tarawih. Itulah salah satu nikmatnya Ramadhan, kita bisa shalat witir yang di
bulan-bulan lain susah untuk kita kerjakan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar