+ -

Pages

Senin, 13 Juli 2015

Perbedaan Qishas, Jinayat dan Hudud

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

A. Pengertian

1. Bahasa
Ada banyak makna kata qishash (قصاص) secara bahasa. Diantara maknanya adalah mengikuti jejak (تتبع الأثر). Dikatakan tatabba'tu al-atsara (تتبعت الأثر), artinya aku mengikuti jejak.

Kemudian Al-Fayumi mengatakan bahwa kata qishash lebih sering digunakan dengan makna :[1]

قَتْل الْقَاتِل وَجُرْحِ الْجَارِحِ وَقَطْعِ الْقَاطِعِ

membunuh orang yang membunuh, melukai orang yang melukai dan memotong (bagian tubuh) orang yang memotong

2. Istilah
Secara istilah, qishash didefinisikan sebagai :[2]

أَنْ يُفْعَل بِالْفَاعِل الْجَانِي مِثْل مَا فَعَل

Diperlakukannya pelaku kejahatan sebagaimana dia memperlakukan hal itu kepada korbannya.

Jadi qishash itu kurang lebih bermakna hukuman bagi pelaku kejahatan yang prinsip dasar ditegakkannya berdasarkan kesetaraan bentuk kejahatannya. Prinsipnya membunuh dibunuh, melukai dilukai, merusak dirusak dan memotong dipotong.

Orang yang melakukan pembunuhan nyawa orang lain, maka hukumannya secara qishash dibunuh juga. Orang yang melukai orang lain, maka hukumannya secara qishash dilukai juga. Tentu saja kedudukan, kadar, nilai dan tingkat lukanya disamakan dengan apa yang telah dilakukannya.

Dengan bahasa lain, kita bisa mengatakan bahwa hukum qishash itu adalah hukum berdasarkan kesetaraan dan kesamaan. Dan di dalam qishash itulah keadilan menampakkan wujudnya yang asli.

B. Antara Qishash, Jinayat dan Hudud

Antara qishash dengan jinayat dan hudud ada hubungan yang erat, sehingga seringkali disamakan penyebutannya dalam banyak kesempatan. Namun sesungguhnya ketiga istilah itu tetap punya perbedaan yang mendalam.

1. Kaitan Antara Qishash dan Jinayat
Secara istilah, jinayah didefinisikan oleh Al-Jurjani sebagai :

كُل فِعْلٍ مَحْظُورٍ يَتَضَمَّنُ ضَرَرًا عَلَى النَّفْسِ أَوْ غَيْرِهَا

Semua perbuatan yang terlarang dan terkait dengan dharar (sesuatu yang membahayakan) baik kepada diri sendiri atau orng lain.[3]

Hubungan antara qishash dengan jinayat adalah hubungan sebab akibat. Perbuatan jinayat (kejahatan) yang dilakukan oleh seseorang akan mengakibatkan dijatuhkanya hukum qishash.

Contoh yang sederhana adalah orang yang membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, maka dia telah melakukan tindakan jinayah. Oleh karena itu sebagai hukuman, dia bisa dijatuhi hukuman qishash yaitu dibunuh hingga mati.

Namun apabila pihak keluarga korban memberi maaf kepadanya, hukum qishash bisa saja ditinggalkan, sehingga pelaku tidak perlu dibunuh, cukup membayar diyat saja. Bahkan kalau keluarga korban ikhlas sepenuhnya, pelaku dibebaskan sama sekali di ancaman hukum qishash dan diyat juga.

2. Kaitan Antara Qishash dan Hudud
Hudud didefinisikan oleh banyak ulama sebagai :

عُقُوبَةٌ مُقَدَّرَةٌ وَجَبَتْ حَقًّا لِلَّهِ تَعَالَى

Hukuman yang ditetapkan Allah dan diwajibkan untuk memenuhi hak Allah.

Hubungan antara qishash dan hudud adalah bahwa keduanya sama-sama merupakan bentuk hukuman atas perbuatan jinayah. Namun perbedaan antara keduanya jelas, yaitu bahwa qishash merupakan hukuman atas dilanggarnya hak manusia atau hak orang lain, sedangkan hudud secara umum adalah hukuman atas dilanggarnya hak Allah SWT.

Contoh qishash adalah dipotongnya tangan pelaku kejahatan akibat dia telah memotong tangan orang lain, sedangkan contoh hudud adalah dipotongnya tangan seorang pencuri yang memenuhi syarat pencurian.

C. Apakah Hukum Qishash Manusiawi?
Memang sekilas kalau kita menyaksikan bagaimana si pembunuh harus meregang ajal karena dihukum secara qishash, mungkin kita akan kasihan. Apalagi kalau ceritanya dipotong-potong, tentu pandangan kita menjadi tidak objektif lagi.

Cerita pembunuhannya harus ditampilkan secara utuh tanpa diedit dan dipotong-potong. Dan bayangkan kalau korban pembunuhannya adalah anak kita sendiri. Anak yang sudah kita asuh sejak kecil selama puluhan tahun, ternyata setelah besar dan dewasa, tiba-tiba nyawanya dicabut begitu saja, dibunuh begitu saja oleh pembunuhnya secara kejam dan tidak adil.

Tentu pembunuhnya harus bertanggung-jawab sepenuhnya. Dan untuk itu nyawa memang harus dibalas dengan nyawa. Dan itu manusiawi serta masuk akal. Memang dengan menghukum mati pembunuhnya, nyawa anak kita tidak bisa dikembalikan lagi. Namun tujuan hukum qishash memang bukan untuk mengembalikan nyawa, sebab mengembalikan nyawa itu memang mustahil.

Tujuan hukum qishash ini justru untuk mencegah agar orang lain biar tidak ringan tangan main cabut nyawa manusia seenaknya. Maka Allah SWT sebagai Tuhan Sang Maha Pencipta langsung turun tangan dan menetapkan hudud-Nya, bahwa siapa yang membunuh nyawa manusia, maka dia wajib dibunuh juga.

Jadi hukum qishash ini bukan balas dendam, bukan karena alasan sakit hati, juga bukan urusan nyawa dibayar nyawa. Namun hukum qishash ini ternyata sudah menjadi domain Allah SWT langsung. Dia adalah Tuhan yang kita sembah, dan Dia telah menetapkan berlakunya hukum qishash. Dia adalah Pencipta manusia, maka hanya Dia-lah satu-satu yang berhak memberi sifat manusiawi atau tidak manusiawi. Dan Dia telah menetapkan bahwa hukum qishash itu manusiawi.

Dalam catatan sejarah, ketika Islam menjadi sebuah sistem hukum yang berlaku, kita mendapati bahwa Islam menjamin hak hidup semua manusia. Bukan hanya muslimin saja tetapi juga para pemeluk agama lain.

Sebaliknya, dunia pun mencatat bahwa negeri-negeri yang tidak mengenal Islam adalah negeri yang paling sering melakukan pembunuhan, membiarkan pembunuhan dan melindungi pembunuh.

Negeri yang tidak menerapkan hukum Islam tidak pernah berani secara tegas menghukum pembunuh, akibatnya membunuh bukanlah sesuatu yang ditakuti, karena seorang pembunuh bisa saja terbebas dari hukuman asal bisa membayar dengan harga tertentu.

Bahkan pemerintah negeri kafir itu sendiri terbiasa mencabut jutaan nyawa manusia sekedar untuk menuruti rasa ego atau gengsi belaka. Dunia mencatat bahwa selama berabad-abad, ada sederetan penguasa kafir yang tangannya bersimbah darah manusia tidak berdosa.

Di Rusia saja, untuk mewujudkan dan melaksanakan ajaran komunisme, telah terbunuh 19.000.000 orang. Setelah komunisme berkuasa, telah terhukum secara keji sekitar 2.000.000 orang dan sekitar 4 atau 5 juta orang diusir dari Rusia. Apa artinya angka-angka tersebut? Apakah itu menunjukkan Rusia sebagai negara yang menghargai jiwa manusia ?
Ketika Inggris masih digjaya, mereka banyak menjajah belahan dunia, salah satunya adalah benua Australia. Penduduk asli benua ini adalah suku Aborigin yang memang taraf kehidupannya masih rendah. Alih-alih memperbaiki taraf kehidupan, Inggris malah membantai suku ini dan sekarang hampir tidak bisa lagi ditemukan keturunan Aborigin disana.

Ketika Eropa mendarat di benua Amerika, benua itu tentu saja tidak kosong. Ada sekian banyak suku Indian yang telah lama bermukim dengan damai. Entah pengaruh setan mana, kedamaian dan ketenangan benua itu terkoyak dan para pendatang eropa itu kemudian malah menumpas habis anak-anak Indian hingga musnah. Para koboy dengan pistol dan mesiu asyik berburu mangsa, Indian!!!

Di zaman lebih modern, benua ini tetap saja meninggalkan warisan nafsu membunuh. Karena kemudian setelah Indian punah, datanglah giliran orang-orang kulit hitam.
Bangsa ini juga yang pada tahun 1945 menjatuhkan dua bom di Hiroshima dan Nagasaki yang kepedihannya sampai kini takkan terlupakan. Apa artinya bom atom dan hidrogin ?
Apa artinya pembantaian di negara-negara berkembang terhadap rakyatnya yang rnenentang penguasa? Apa artinya pembantaian lawan-lawan politik di negara-negara sekarang ini? Apa artinya pembantaian terus-menerus terhadap Muslim India? Apa artinya membangun istana-istana dan tengkorak manusia? Apa artinya perang dunia I dan II ? 
Semua itu menunjukkan bahwa jiwa manusia sudah tidak ada harganya. Orang-orang akan begitu mudah membunuh sesama manusia, semudah meminum air, dengan atau tanpa alasan.

Tetapi, jika Islam hadir secara nyata di tengah-tengah percaturan dunia, maka tidak akan terjadi pembunuhan manusia tanpa haq. Padahal hak hidup adalah hak suci manusia, kecuali dalam beberapa keadaan tertentu. Sehubungan dengan ini Allah berfirman:

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagj Bani Israil bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya". (QS. Al-Maidah: 32)

Tidak mudah membunuh manusia yang dimuliakan Allah ini. Dan Allah berfrman :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan bani Adam". (QS. Al-Isra: 70)

Dunia sekarang, yang dinilai sebagai dunia peradaban, telah menyaksikan kekejian-kekejian yang seratus persen biadab. 

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Rumahfiqih.com

[1] Al-Mishbah Al-Munir
[2] Al-Jurjani, At-Ta'rifat
[3] Hasyiatu Ibnu Abidin jilid 5 halaman 359


Artikel Terkait

5 RUMAH ASWAJA: Perbedaan Qishas, Jinayat dan Hudud Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, A. Pengertian 1. Bahasa Ada banyak makna kata  qishash  ( قصاص ) secara bahasa...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

< >