Kencing atau dengan bahasa lain disebut dengan buang air
kecil merupakan hal yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Aktivitas ini
dilakukan untuk mengeluarkan sisa-sisa metabolisme tubuh (mengeluarkan kotoran
tubuh). Tapi bagaimana sebaiknya aktivitas ini dilakukan?, apakah dalam islam
ada anjuran khusus agar aktivitas ini dilakukan dengan cara tertentu seperti
duduk (jongkok) misalnya?.
Iya, di dalam islam kencing dianjurkan untuk dilakukan dalam
keadaan duduk (jongkok), karena Rasulullah merekomendasikan ummat islam untuk
melakukannya demekian, Al Muwaffaq Ibnu Qudamah (w 620 H) dari
madzhab hanbali dalam salah satu bukunya mengatakan:
ويستحب أن يبول قاعدا
Dan disunnahkan bagi seseorang kencing dalam keadaan duduk.[1]
Tapai apa hukumnya jika aktivitas ini dilakukan dalam
keadaan berdiri?, apakah kencing berdiri dilarang dalam islam?, apa pendapat
ulama terkait hal ini?.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum kencing berdiri,
perbedaan ini dipicu oleh adanya hadits yang menyebutkan bahwa rasulullah
melarang kencing berdiri, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab
Sunannya:
عن جابر بن عبد الله، قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يبول
قائما
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam melarang kencing berdiri”. HR Ibnu Majah
Namun ada juga hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah
pernah melakukan kencing berdiri, seperti yang diriwayatkan oleh At Thabrani
dalam kitabnya Al Mu’jam Al Awshat:
عن سهل بن سعد، أنه رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم يبول قائما
“Dari Sahal bin Saad bahwasanya dia melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam kencing berdiri” . HR At thabrani
Dikarenakan dua hadits yang kelihatannya saling kontradiksi
di atas dan hadits-hadits lain yang serupa para ulama berbeda pendapat mengenai
hukum kencing dalam keadaan berdiri, ada ulama yang mengatakan bahwa kencing
berdiri itu hukumnya makruh dan ada yang membolehkan tanpa adanya kemakruhan,
berikut pendapat merek mengenai hal ini:
1. Madzhab Hanafi
Para ulama hanafiyah berpendapat bahwa kencing berdiri
hukumnya makruh jika tidak ada ‘udzur, tetapi jika ada ‘udzur yang
mengharuskannya untuk kencing berdiri maka tidak dimakruhkan.
- Ibnu
Nujaim (w 970 H) dari madzhab hanafi di dalam kitab Al Bahr
Ar Raiq Syarah Kanz Ad Daqaiq mengatakan:
ويكره أن يبول قائما أو مضطجعا أو متجردا عن ثوبه من غير عذر، فإن كان
لعذر فلا بأس
Dan dimakruhkan bagi seseorang kencing berdiri atau
berbaring atau tanpa pakaian tanpa adanya ‘udzur, dan jika ada ‘udzur maka
tidak apa-apa.[2]
2. Madzhab Maliki
Para ulama malikiyah berpendapat bahwasanya kencing dalam
keadaan berdiri hukumnya boleh dengan syarat air kencingnya tidak memercik
sehingga mengenai dirinya.
- Ibnu
Abd Al Barr (w 463 H) dari madzhab maliki menyebutkan di dalam
kitab Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah:
ولا بأس أن يبول قائما في الموضع الدمث مثل التراب المهيل وشبهه مما
يأمن فيه أن ينتضح من بوله عليه
Tidak mengapa seseorang kencing berdiri ditempat yang lunak
seperti tanah berpasir dan yang serupa jika aman dari percikan kencing yang
mengenai dirinya.[3]
3. Madzhab Syafii
Para ulama syafiiyah berpendapat bahwa kencing berdiri
hukumnya makruh jika tidak ada ‘udzur, tetapi jika ada ‘udzur maka tidak
makruh.
- Imam
An Nawawi (w 676 H) dari madzhab syafii dalam kitabnya Al
Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab menuturkan:
أما حكم المسألة فقال أصحابنا يكره البول قائما بلا عذر كراهة تنزيه
ولا يكره للعذر وهذا مذهبنا
adapun masalah ini, para ulama syafiiyah mengatakan bahwa
dimakruhkan karahah tanzih kencing berdiri tanpa adanya ‘udzur, dan tidak
dimakruhkan jika ada ‘udzur, dan ini adalah madzhab kami.[4]
4. Madzhab Hanbali
Dalam madzhab hanbali ada dua riwayat pendapat mengenai
hukum kencing berdiri, Pendapat pertama adalah kencing berdiri hukumnya tidak
makruh, baik ada ‘udzur ataupun tidak, Pendapat kedua adalah kecing berdiri
hukumnya makruh.
- Imam
Al Mardawi (w 885 H) dari madzhab hanbali di dalam bukunya Al
Inshaf Fi Ma’rifati Ar Rajihi Min Al Khilaf menyebutkan:
ولا يكره البول قائما بلا حاجة، على الصحيح من المذهب، نص عليه، إن
أمن تلوثا وناظرا. وعنه يكره
Dan tidak dimakruhkan kencing berdiri tanpa adanya keperluan
menurut pendapat yang shahih dalam madzhab jika tidak khawatir mengotori
dirinya dan tidak ada yang melihat seperti yang dinaskan, dan diriwayatkan juga
dari imam ahmad bahwa hukumnya makruh.[5]
Demikian pendapat para ulama empat madzhab mengenai hukum
kencing berdiri, seperti kita lihat, kencing dalam keadaan berdiri menurut
mereka hukumnya antara makruh dan boleh dengan rincian-rincian yang mereka
sebutkan di atas.
Allahu ‘alam
Muhamad Amrozi
Kampussyariah.com
Kampussyariah.com
[1] Ibnu Qudamah, Al Mughni jilid
1 Hal 121
[2] Ibnu Nujaim, Al Bahru Ar Raiq
Syarah Kanz Ad Daqaiq jilid 1 Hal 256
[3] Ibnu Abd Al Barr, Al Kafi Fi Fiqhi
Ahli Madinah jilid 2 Hal 1141
[4] An Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al
Muhadzdzab jilid 2 Hal 85
[5] Al Mardawi, Al Inshaf Fi Ma’rifati
Ar Rajih Min Al Khilaf jilid 1 Hal 99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar