+ -

Pages

Selasa, 07 Juli 2015

Hukum Kencing Sambil Berdiri

Kencing atau dengan bahasa lain disebut dengan buang air kecil merupakan hal yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Aktivitas ini dilakukan untuk mengeluarkan sisa-sisa metabolisme tubuh (mengeluarkan kotoran tubuh). Tapi bagaimana sebaiknya aktivitas ini dilakukan?, apakah dalam islam ada anjuran khusus agar aktivitas ini dilakukan dengan cara tertentu seperti duduk (jongkok) misalnya?.

Iya, di dalam islam kencing dianjurkan untuk dilakukan dalam keadaan duduk (jongkok), karena Rasulullah merekomendasikan ummat islam untuk melakukannya demekian, Al Muwaffaq Ibnu Qudamah (w 620 H) dari madzhab hanbali dalam salah satu bukunya mengatakan:

ويستحب أن يبول قاعدا
Dan disunnahkan bagi seseorang kencing dalam keadaan duduk.[1]

Tapai apa hukumnya jika aktivitas ini dilakukan dalam keadaan berdiri?, apakah kencing berdiri dilarang dalam islam?, apa pendapat ulama terkait hal ini?.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum kencing berdiri, perbedaan ini dipicu oleh adanya hadits yang menyebutkan bahwa rasulullah melarang kencing berdiri, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunannya:

عن جابر بن عبد الله، قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يبول قائما

Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kencing berdiri”. HR Ibnu Majah

Namun ada juga hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah melakukan kencing berdiri, seperti yang diriwayatkan oleh At Thabrani dalam kitabnya Al Mu’jam Al Awshat:

عن سهل بن سعد، أنه رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم يبول قائما

“Dari Sahal bin Saad bahwasanya dia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kencing berdiri” . HR At thabrani

Dikarenakan dua hadits yang kelihatannya saling kontradiksi di atas dan hadits-hadits lain yang serupa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum kencing dalam keadaan berdiri, ada ulama yang mengatakan bahwa kencing berdiri itu hukumnya makruh dan ada yang membolehkan tanpa adanya kemakruhan, berikut pendapat merek mengenai hal ini:

1. Madzhab Hanafi
Para ulama hanafiyah berpendapat bahwa kencing berdiri hukumnya makruh jika tidak ada ‘udzur, tetapi jika ada ‘udzur yang mengharuskannya untuk kencing berdiri maka tidak dimakruhkan.

  • Ibnu Nujaim (w 970 H) dari madzhab hanafi di dalam kitab Al Bahr Ar Raiq Syarah Kanz Ad Daqaiq mengatakan:
ويكره أن يبول قائما أو مضطجعا أو متجردا عن ثوبه من غير عذر، فإن كان لعذر فلا بأس

Dan dimakruhkan bagi seseorang kencing berdiri atau berbaring atau tanpa pakaian tanpa adanya ‘udzur, dan jika ada ‘udzur maka tidak apa-apa.[2]

2. Madzhab Maliki
Para ulama malikiyah berpendapat bahwasanya kencing dalam keadaan berdiri hukumnya boleh dengan syarat air kencingnya tidak memercik sehingga mengenai dirinya.

  • Ibnu Abd Al Barr (w 463 H) dari madzhab maliki menyebutkan di dalam kitab Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah:
ولا بأس أن يبول قائما في الموضع الدمث مثل التراب المهيل وشبهه مما يأمن فيه أن ينتضح من بوله عليه

Tidak mengapa seseorang kencing berdiri ditempat yang lunak seperti tanah berpasir dan yang serupa jika aman dari percikan kencing yang mengenai dirinya.[3]

3. Madzhab Syafii
Para ulama syafiiyah berpendapat bahwa kencing berdiri hukumnya makruh jika tidak ada ‘udzur, tetapi jika ada ‘udzur maka tidak makruh.

  • Imam An Nawawi (w 676 H) dari madzhab syafii dalam kitabnya Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab menuturkan:
أما حكم المسألة فقال أصحابنا يكره البول قائما بلا عذر كراهة تنزيه ولا يكره للعذر وهذا مذهبنا

adapun masalah ini, para ulama syafiiyah mengatakan bahwa dimakruhkan karahah tanzih kencing berdiri tanpa adanya ‘udzur, dan tidak dimakruhkan jika ada ‘udzur, dan ini adalah madzhab kami.[4]

4. Madzhab Hanbali
Dalam madzhab hanbali ada dua riwayat pendapat mengenai hukum kencing berdiri, Pendapat pertama adalah kencing berdiri hukumnya tidak makruh, baik ada ‘udzur ataupun tidak, Pendapat kedua adalah kecing berdiri hukumnya makruh.

  • Imam Al Mardawi (w 885 H) dari madzhab hanbali di dalam bukunya Al Inshaf Fi Ma’rifati Ar Rajihi Min Al Khilaf menyebutkan:
ولا يكره البول قائما بلا حاجة، على الصحيح من المذهب، نص عليه، إن أمن تلوثا وناظرا. وعنه يكره

Dan tidak dimakruhkan kencing berdiri tanpa adanya keperluan menurut pendapat yang shahih dalam madzhab jika tidak khawatir mengotori dirinya dan tidak ada yang melihat seperti yang dinaskan, dan diriwayatkan juga dari imam ahmad bahwa hukumnya makruh.[5]

Demikian pendapat para ulama empat madzhab mengenai hukum kencing berdiri, seperti kita lihat, kencing dalam keadaan berdiri menurut mereka hukumnya antara makruh dan boleh dengan rincian-rincian yang mereka sebutkan di atas.

Allahu ‘alam

Muhamad Amrozi
Kampussyariah.com

[1] Ibnu Qudamah, Al Mughni jilid 1 Hal 121
[2] Ibnu Nujaim, Al Bahru Ar Raiq Syarah Kanz Ad Daqaiq jilid 1 Hal 256
[3] Ibnu Abd Al Barr, Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Madinah jilid 2 Hal 1141
[4] An Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab jilid 2 Hal 85
[5] Al Mardawi, Al Inshaf Fi Ma’rifati Ar Rajih Min Al Khilaf jilid 1 Hal 99


Artikel Terkait

5 RUMAH ASWAJA: Hukum Kencing Sambil Berdiri Kencing atau dengan bahasa lain disebut dengan buang air kecil merupakan hal yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Aktivitas ini dilakuka...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

< >