Assalamu a'alaikum wr.wb.
Bolehkah orang yang di luar agama Islam atau orang yang kafir memasuki masjid? Bagaimana bila orang kafir itu tidak berniat untuk mengotori atau menodai masjid, sehingga masuk dengan cara yang sopan dan mau mengikuti semua aturan?
Mohon penjelasan dari ustadz tentang hukum masalah yang satu ini. Dan sebelumnya saya haturkan terima kasih.
Wassalam
Bolehkah orang yang di luar agama Islam atau orang yang kafir memasuki masjid? Bagaimana bila orang kafir itu tidak berniat untuk mengotori atau menodai masjid, sehingga masuk dengan cara yang sopan dan mau mengikuti semua aturan?
Mohon penjelasan dari ustadz tentang hukum masalah yang satu ini. Dan sebelumnya saya haturkan terima kasih.
Wassalam
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang kafir
memasuki masjid. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidak dilarang,
asalkan orang kafir tersebut berniat baik dan bersedia memenuhi ketentuan dan
syarat-syarat yang telah ditetapkan. Sementara sebagian ulama yang lain
berpendapat sebaliknya, bahwa meski niatnya baik dan bersedia memenuhi
syarat-syarat tertentu, namun kekafiran mereka menjadi penghalang atas
kebolehan mereka masuk ke dalam masjid.
Berikut ini adalah rincian yang agak lebih detail tentang
perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Ada dua macam orang kafir, yaitu kafir harbi dan kafir
zimmi. Kafir harbi tidak akan kita temukan, kecuali di dalam medan pertempuran,
dimana dia menghunuskan pedang untuk membunuh kita. Untuk itu maka kita wajib
membela diri dan melawan sebisanya, dan Allah SWT telah memerintahkan kita
untuk melawan kafir harbi bila berusaha untuk membunuh.
Ada pun kafir zimmi adalah non muslim yang mengulurkan
tangan persahabatan, berteman, dan tidak memusuhi umat Islam. Bahkan dalam
kasus tertentu, kafir zimmi sering juga memberikan pertolongan yang tulus
kepada umat Islam, entah atas nama persahabatan atau pun atas nama kemanusiaan.
Dalam hal ini, Allah SWT memerintahkan kita untuk
memperlakukan kafir zimmi dengan sebaik-baiknya. Bahkan umat Islam dilarang
membunuh mereka, menyakiti atau mengganggu harta, nyawa dan kelurga mereka.
Lalu bagaimana hukum kafir zimmi masuk ke dalam masjid?
Apakah hal itu dibolehkan atau diharamkan?
Ternyata para ulama agak sedikit berbeda dalam hukumnya.
Mahab ini mengatakan seorang kafir zimmi dibolehkan masuk ke
dalam masjid, termasuk masjid Al-Haram di Mekkah atau Masjid An-Nabawi di
Madinah.
Dasarnya adalah praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW
sendiri yang menerima para utusan dari Bani Tsaqif di dalam masjid. Padahal
para utusan jelas-jelas orang kafir dan bukan muslim. Namun beliau SAW bersabda
:
إِنَّهُ لَيْسَ عَلَى الأْرْضِ مِنْ أَنْجَاسِ النَّاسِ شَيْءٌ
إِنَّمَا أَنْجَاسُ النَّاسِ عَلَى أَنْفُسِهِمْ
Tidak ada di atas bumi ini bekas najis manusia, sesungguhnya
najis manusi itu adanya di dalam diri mereka sendiri. (HR. Bukhari dalam
Syarah Ma’ani Al-Atsar).
Mazhab Al-Malikiyah justru punya pendapat yang berlawanan
dari mazhan Al-Hanafiyah. Mazhab ini justru mengharamkan kafir zimmi untuk
masuk ke dalam masjid.
Namun larangan ini berlaku selama tidak ada izin dari umat
Islam atau imam masjid. Bila seorang kafir zimmi itu mendapatkan izin dari imam
masjid, dan jelas kepentingan dan tujuannya, seperti untuk mengerjakan
pembangunan fisik masjid atau melakukan renovasi, maka hal itu dibolehkan.
Al-Imam An-Nawawi dan Al-Imam Ar-Rafi’i mewakili mazhab
Asy-Syafi’iyah menegaskan bahwa seorang kafir dzimmi yang mendapatkan izin dari
umat Islam untuk masuk ke dalam masjid, maka hukumnya boleh. Tetapi bedanya
dengan pendapat di atas, beliau mengatakan bahwa hal itu tidak berlaku untuk
masjid Al-Haram.
Bila ada orang kafir zimmi masuk masjid tanpa izin dari umat
Islam, maka dia wajib dihukum ta’zir. Namun bila dia melakukannya karena
ketidak-tahuannya, cukup diberithu tanpa harus dihukum.
Sedangkan Az-Zamakhsyari dengat tegas menyebutkan kebolehan
bagi orang kafir zimmi untuk memasuki masjid, meski mereka dalam keadaan
janabah. Sebab para utusan dari Bani Tsaqih yang diterima oleh Rasulullah SAW
di dalam masjid, pastinya mereka dalam keadaan janabah. Sebab mereka tidak
pernah mandi janabah. Kalau mereka mandi janabah, hukumnya tidak sah, karena
syarat mandi janabah harus menjadi muslim terlebih dahulu.[1]
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Rumahfiqih.com
Rumahfiqih.com
[1] Az-Zamakhsyari, I’lamus Sajid fi
Ahkamil Masajid, hal. 318-320
Tidak ada komentar:
Posting Komentar