Luar biasa memang, Ramadhan bak maknet yang bisa menarik
banyak manusia untuk kembali meniti kefitrahannya, menjadi hamba Allah SWT yang
suci, jauh dari kemaksiatan yang memang pada dasarnya perilaku maksiat tersebut
bertentangan dengan hati nurani manusia itu sendiri.
Masjid-masjid menjadi pilihan untuk mendekatkan diri kepada
Allah SWT, terlebih untuk aktivitas ibadah shalat sunnah tarawih. Hingga saat
ini masjid-masjid penuh bahkan sebagian masjid berdesakan hingga akhirnya harus
merelakan diri shalat di teras bahkan hingga halaman masjid.
Tak ketinggalan dan memang harus diakui bahwa kaum hawa
terlihat lebih antusias dalam beribadah, ini dibuktikan dengan ramainya
perempuan mendatangi masjid dan mushalla untuk melaksanakan shalat tawarih,
dimana tempat biasanya memang jamaah perempuan lebih banyak dari jamaah
laki-laki.
Lalu apakah memang baiknya perempuan shalat tarawih di
masjid? Atau malah sebaliknya bahwa aktivitas shalat tarawih mereka baiknya di
rumah?
Hadits Seputar Shalat Perempuan
Berikut ini ada beberapa hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasalam perihal shalat perempuan:
وعن أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهَا
جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ
الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ
فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ
وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ
وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ
فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا
وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
Dari Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Sa’idy, sesungguhnya
beliau datang (menemui) Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam dan
bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau.
Beliau menjawab: “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat
bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan
shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih
baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu, dan shalatmu di masjid
khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar
masyarakatmu, dan shalatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik
dibandingkan shalatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu Humaid) minta
dibangunkan baginya masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung
rumahnya dan paling gelap. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah
Azza Wa Jalla (wafat)." (HR. Ahmad)
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى
حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
“Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama
baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita
di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di
rumahnya” (HR. Abu Daud)
Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah ruangan di
rumah-rumah mereka.”(HR. Ahmad)
Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin
‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ
إِلَيْهَا
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke
masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian” (HR. Muslim)
إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها
“jika istri kalian meminta izin untuk ke masjid maka
janganlah dihalangi”(HR. Bukhari dan Muslim)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ
وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
Dari Ibnu ’Umar ra, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi
wasallam beliau bersabda : “Janganlah kalian melarang
wanita-wanita kalian untuk pergi ke masjid-masjid, akan tetapi rumah-rumah
mereka lebih baik bagi mereka” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ath-Thabarani)
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam bersabda:
ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ
“Izinkanlah untuk para perempuan pergi ke masjid di malam
hari” (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian beberapa hadits terkait shalatnya perempuan di
rumah atau di masjid, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Pada intinya
Rasulllah shallallaahu ‘alaihi wasallamsecara zhahir teks
memberikan jawaban ganda perihal ini, dimana perempuan baiknya shalat di rumah
namun jangan dihalangi jika ingin shalat di masjid, bahkan untuk shalat yang
dilakukan dimalam hari pun Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan
petuanya untuk juga tidak dilarang, walaupun –sekali lagi- baiknya di rumah.
Perempuan Baiknya Shalat Di Rumah
Memang ini kaidah dasarnya bahwa baiknya memang perempuan
tidak sering berada diluar kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
Bahkan untuk shalat pun tetap baiknya di rumah, lebih aman wudhunya, lebih
terjaga buat ganti pakaian, lebih nyaman jika sewaktu-waktu butuh ke kamar
mandi/toilet, dst.
Bukan bermaksud menghalangi perempuan berekspresi di luar,
apalagi menghinakan perempuan dengan kaidah dasar ini, tapi begitulah adanya
bahwa memang tabiat perempuan itu sendiri menghendaki bahwa mereka tidak bisa
disamakan persis dengan dengan tabiat laki-laki.
Kemungkinan dampak negatif dari keberadaan perempuan diluar
rumah memang tidak bisa dipungkiri, terlebih dalam urusan pergaulan lawan
jenis, dimana perempuan biasanya menjadi pusat perhatian laki-laki yang memang
memiliki kecendrungan kesana, belum lagi dalam kenyataannya terlalu banyak
perempuan yang menjadi ‘korban’, baik korban kecopetan, korban hati, korban
kehormatan, hingga korban pembunuhan.
Fenomena remaja putri yang sering ke masjid di malam hari
juga patut diwaspadai, karena bukannya pahala yang dipereoleh dari masjid
justru yang didapat adalah pacar/teman kencan baru. Dan ini juga salah satu
negatifnya yang harus dibenarkan.
Keberadaan perempuan di rumah itu sebagai sebuah jalan
kehati-hatian agar hal-hal diatas tidak terjadi. Apalagi jika sudah memiliki
suami dan anak, sudah sudah barang tentu suami ingin diurus layaknya anak-anak
diurus. Terlebih dibulan puasa ini biasanya suami dan anak banyak maunya, ingin
disiapkan menu berbuka dan sahur yang variatif, hingga rumah yang selalu harus
dalam keadaan rapi dan kinclong, karena tidak semua sanggup dan mau
untuk
memanggil pembantu rumah tangga.
Perempuan Jangan Dilarang Shalat Di Majid
Namun Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam juga
tidak menutup kemungkin untuk perempuan shalat di luar rumah,
oleh karenanya dari beberapa hadits diatas tetap ada pesan bahwa jika memang
perempuan benar-benar ingin shalat di masjid kiranya jangan dihalangi, terlebih
jika sudah ngomong/izin dengan baik-baik.
Bahkan dalam riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam dengan tegas menyatakan:
ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ
“Izinkanlah untuk para perempuan pergi ke masjid di malam
hari” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menggaris bawahi kata al-lail/malam
yang dimaksud oleh hadits diatas, bahwa izin tersebut untuk shalat isyak dan
subuh dimana waktu malam terbentang diantara keduanya. Dengan demikian sudah
barang tentu bahwa shalat tarawih termasuk didalamnya. Jika malam saja
hendaknya dizinkan maka jika untuk shalat disiang hari juga hendaknya diberi
izin.
Walaupun oleh sebagian ulama Hanafiyah memahami teks hadits
tersebut apa adanya. Imam Ibnu Hajar menuliskan pendapat tersebut didalam
kitabnya Fath al-Bari:
وَقد عكس هَذَا بعض الْحَنَفِيَّة فَجرى على ظَاهر الْخَبَر فَقَالَ
التَّقْيِيد بِاللَّيْلِ لكَون الْفُسَّاق فِيهِ فِي شغل بفسقهم بِخِلَاف
النَّهَار فَإِنَّهُم ينتشرون فِيهِ
Bahwa izin tersebut hanya boleh diberikan untuk waktu malam,
bukan diwaktu siang, karena pada malam hari biasanya para fussaq/penjahat itu
sibuk dengan kefasikannya dimalam hari, dan jika siang mereka bertebaran
dimana-mana.
Tentunya pemahaman ini tidak bisa disalahkan begitu saja,
sama halya juga tidak bisa dibenarkan begitu saja. mungkin pada zaman tersebut
tabiat penjahat berbeda dengan tabiat penjahat modern yang siang malam sibuk
mengganggu ketentraman masyarakat.
Ada beberapa kebaikan yang juga bisa didapat dari hadirnya
perempuan di masjid:
- Pertama: Menghilangkan kebosanan. Hidup dua puluh empat jam dengan seabrek pekerjaan rumah tangga yang tidak pernah ada hentinya sudah pasti akan membuat jiwa bosan. Apalagi jika hidup dirumah kontrakan yang sempit. Mungkin hadir di masjid bisa menjadi obat melepas kelelahan dan juga untuk menghirup udara lebih segar, agar semangat hidup kembali lagi.
- Kedua:
Mendengar Al-Quran. Keberadaan istri yang selalu ditinggal suami
shalat di masjid mungkin juga membuat istri rindu mendengar langsung
tilawah Al-Quran dari imam, apalagi jika ternyata di rumah tidak ada yang
mampu membaca Al-Quran dengan fasih. Mendengarkan Al-Quran juga menjadi
obat tersendiri bagi jiwa, jika ikhlas mendengarkannya tidak sedikit jiwa
tersentuh dengan ayat-ayat yang dibaca oleh imam masjid.
- Ketiga:
Menambah Ilmu. Mengurus rumah tangga membuat sebagian besar
perempuan tertinggal banyak hal, apalagi untuk menela’ah kitab-kitab,
karenanya kehadiran perempuan di masjid dengan beragam aktivitas ta’lim
yang ada didalamnya juga bisa membantu menambah ilmu dan wawasan agama
bagi mereka.
- Keempat:
Ibadah lebih semangat. Tidak bisa dipungkiri bahwa shalat dirumah
sendirian itu lebih cepat bosan, cepat ngantuk, dan shalatnya kadang apa
adanya. Berbeda yang dirasa jika shalat berjamaah di masjid dengan
mengikut imam yang bacaannya standar, tartil, dan lebih semangat dengan
kehadiran jamaah lainnya.
- Kelima:
Mendapat temen baru. Dengan berjamaah di masjid para perempuan
bisa bertemu dengan tetangga kiri dan kanan yang mungkin sebelumnya belum
saling kenal, hingga akhirnya mendapat teman dan sahabat baru.
Kesimpulan
Bagi perempuan memang baiknya shalat tarawih dirumah, tapi
jangan dihalangi jika ingin shalat di masjid, karena didadalamnya ada juga
kebaikan, asalkan ke masjid dengan menutup aurat, tidak bersolek/memakai
wewangian dan tentunya mendapat izin suami atau orang tua, serta tidak
melanggar adab-adab keluar rumah lainnnya.
Wallahu A’lam Bisshawab
Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar