Tinggal menghitung hari kita akan memasuki salah satu hari
raya umat Islam seluruh dunia, yaitu ied al-fithri, hari kemenangan yang
ditunggu-tunggu oleh kaum muslimin setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan
satu bulan penuh. Pada hari itu terdapat sebuah ibadah yang disyariatkan oleh
Allah subhanahu wata’ala, yaitu shalat ied al-fitri, lalu yang menjadi pertanyan,
apakah hukum shalat ied itu?.
Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat, ada ulama
yang mengatakan bahwa shalat ied hukumnya sunnah, ada juga yang berpendapat
bahwa hukumnya wajib dan ada ulama yang menganggap bahwa shalat ied hukumnya
fardhu kifayah yang jika dilakukan oleh sekelompok orang islam yang mencukupi
di sebuah daerah maka gugurlah kewajibannya dari muslim yang lain di daerah
tersebut. Berikut madzhab ulama serta redaksi mereka dalam masalah ini:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Para ulama dari madzhab al-hanfiyah berpendapat bahwa shalat
ied, baik itu ied al-fithri atau ied al-adha hukunya wajib, namun tidak fardhu,
karena para ulama dalam madzhab ini membedakan antara wajib dan fardhu.
Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab
Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menuliskan
sebagai berikut :
وأما صلاة العيدين فالكلام فيها يقع في مواضع: في بيان أنها واجبة أم
سنة، وفي بيان شرائط وجوبها وجوازها...أما الأول فقد نص الكرخي على الوجوب فقال
وتجب صلاة العيدين على أهل الأمصار كما تجب الجمعة وهكذا روى الحسن عن أبي حنيفة
أنه تجب صلاة العيد على من تجب عليه صلاة الجمعة
Adapun shalat ied, maka pembicaraan mengenainya terdapat
pada beberapa poin: penjelasan apakah hukumnya wajib atau sunnah, penjelasan
syarat-syarat wajib dan bolehnya,...adapun pembahasan pertama (hukumnya), Imam
Al-Karkhi menegaskan tentang kewajibannya,ia berkata: “ shalat ied hukumnya
wajib bagi penduduk kota sebagaimana wajibnya shalat jum’at”. dan Al-Hasan
meriwayatkan hal serupa dari Imam Abu Hanifah, bahwasanya shalat ied hukumnya
wajib bagi orang yang wajib shalat jum’at.[1]
2. Mazhab Al-Malikiyah
Para ulama dari madzhab al-malikiyah berpendapat bahwa
shalat ied hukumnya sunnah yang tidak seyogianya ditinggalkan.
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama
mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menuliskan
sebagai berikut :
وصلاة العيدين سنة مسنونة لا ينبغي تركها وهي على جميع أهل الآفاق
وأهل الأمصار وأهل القرى
Shalat ied, baik ied al-fithri atau ied al-adha hukumnya
sunnah yang tidak sepantasnya ditinggalkan, hukumnya sunah bagi seluruh
penduduk di semua penjuru, penduduk kota dan penduduk desa.[2]
3. Mazhab Asy-Syafi’i
Dalam madzhab asy-syafi’iyah ada dua pendapat mengenai hukum
shalat ied, pertama hukumnya sunnah dan kedua fardhu kifayah, namun endapat
yang paling benar dalam madzhab ini -menurut para muhaqqiq madzhab- hukumnya
adalah sunnah.
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu
ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnyaRaudhatu At-Thalibin wa
Umdatu Al-Muftiyyin menuliskan sebagai berikut :
هي سنة على الصحيح المنصوص. وعلى الثاني: فرض كفاية. فإن اتفق أهل بلد
على تركها، قوتلوا إن قلنا: فرض كفاية. وإن قلنا: سنة لم يقاتلوا على الأصح
Shalat ied hukumnya sunnah menurut pendapat yang shahih
dan dinaskan oleh para ulama madzhab, dan hukumnya fardu kifayah menurut
pendapat kedua, jika penduduk suatu negri sepakat meninggalkannya maka mereka
harus diperangi jika kita katakan hukumnya fardhu kifayah, dan jika kita
katakan hukumnya sunnah maka mereka tidak diperangi menurut pendapat yang
ashahh.[3]
4. Mazhab Al-Hanabilah
Para ulama dari madzhab al-hanabilah berpendapat bahwa
shalat ied al-fithri dan ied al-adha hukumnya fardhu kifayah.
Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari
kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan
sebagai berikut :
وصلاة العيد فرض على الكفاية، في ظاهر المذهب، إذا قام بها من يكفي
سقطت عن الباقين، وإن اتفق أهل بلد على تركها قاتلهم الإمام
Shalat ied hukumnya fardhu kifayah dalam madzhab ini,
jika shalat ied dilakukan oleh sebagian muslim yang cukup maka gugurlah
kewajiban dari yang lain, dan jika penduduk sebuah daerah sepakat
meninggalkannya maka pemimpin harus memerangi mereka.[4]
Demikian uraian tentang pendapat ulama lintas madzhab
mengenai hukum shalat ied, semoga bermanfaat dan bisa menammbah khazanah
keilmuan kita.
Allahu a'lam.
Muhamad Amrozi
Kampussyariah.com
Kampussyariah.com
[1] Al-Kasani, Badai’
Ash-Shanai’ fi Tartibi Syara’i, jilid 1 hal. 274-275
[2] Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi
fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 263
[3] An-Nawawi, Raudhatu
At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin, jilid 2 hal.70
[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid
2 hal.272
Tidak ada komentar:
Posting Komentar